Pengurus atau Pengusaha berkewajiban untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja dan memadamkan kebakaran sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia KEP-186 / MEN / 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Kewajiban untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran tersebut adalah pembentukan unit pemadam kebakaran di tempat kerja dan penyelenggaraan pelatihan dan gladi bersih manajemen kebakaran. Unit pemadam kebakaran terdiri dari:
- Petugas Peran Kebakaran
- Regu Penanggulangan Kebakaran
- Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
- Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis