PERPANJANGAN SKP& LISENSI K3

LATAR BELAKANG DAN TUJUAN

SKP (Surat Keterangan Penunjukan) merupakan dokumen yang membuktikan seseorang ditunjuk sebagai Ahli K3 di perusahaan, berlaku selama 3 tahun sesuai peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor: PER-02/MEN/1992 Tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban, dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja. 

Adapun dokumen yang dikeluarkan apabila sudah mengikuti pelatihan Ahli K3:

  1. Sertifikat Calon Ahli K3 – berlaku seumur hidup
  2.  SKP (Surat Keputusan Penunjukan) Ahli – berlaku  selama 3 tahun
  3. Lisensi Ahli K3 – berlaku salama 3 tahun

Apabila Anda mengikuti pelatihan Operator / Petugas K3, dokumen yang dikeluarkan berupa:

  1. Sertifikat Operator / Petugas dari Kementerian Ketenagakerjaan – berlaku seumur hidup
  2. Lisensi kewenangan operator / petugas – berlaku selama 5 tahun

Surat Keputusan Penunjukan (SKP) dan Lisensi K3 harus diperpanjang karena keduanya memiliki batas masa berlaku yang terbatas dan harus diperbaharui agar tetap diakui. 

PERSYARATAN DOKUMEN PERPANJANG SKP AHLI K3

  1. Surat permohonan resmi dari perusahaan untuk proses perpanjangan dan/ atau perpindahan nama perusahaan SKP dan Lisensi Ahli K3
  2. Sertifikat Ahli K3 dari Kemnaker RI
  3. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  4. Surat pernyataan personil bahwa yang bersangkutan masih aktif bekerja di perusahaan (Format FSI)
  5. Laporan kegiatan Ahli selama 3 tahun terakhir yang diberi nama dan ditandatangani
  6. Pas foto berwarna (background merah) 
  7. Ijazah pendidikan terakhir
  8. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  9. SKP dan Lisensi Ahli K3
  10. Informasi gol. darah

PERSYARATAN DOKUMEN PERPANJANG LISENSI OPERATOR / PETUGAS K3

  1. Surat permohonan resmi dari perusahaan untuk proses perpanjangan dan/ atau perpindahan nama perusahaan Lisensi Operator / Petighas K3
  2. Sertifikat dan lisensi K3 dari Kemnaker RI
  3. Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  4. Surat pernyataan personil bahwa yang bersangkutan masih aktif bekerja di perusahaan (Format FSI)
  5. Pas foto berwarna (background merah) 
  6. Ijazah pendidikan terakhir
  7. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  8. Informasi gol. darah

Informasi lebih lanjut bisa menghubungi kami

Jika ada pertanyaan, kami siap membantu anda. Butuh pelatihan bersertifikasi terpercaya? Pilihlah kami!

Phone: 0812 1373 8741 (Admin 1) ; 0817 162 390 (Admin 2)
Email: marketing.ptfsi@gmail.com

Butuh pelatihan bersertifikasi terpercaya?
Pilihlah kami

Kirim Pesan
Butuh bantuan? Klik disini!
Terima kasih telah menghubungi PT Fire Safety Indonesia ☺

Ada yang bisa kami bantu?
Untuk perpanjangan lisensi bisa hubungi kontak ini (Admin Tya)
dan terkait kebutuhan training bisa hubungi team marketing kami di link terlampir linktr.ee/firesafetyindonesia

Terima kasih 🤗