Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Listrik adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan tentang listrik di tempat kerja
Training Teknisi K3 Listrik ini bertujuan untuk mengidentifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di bidang Listrik.