Kecelakaan dapat didefinisikan sebagai suatu kejadian yang tidak terencana. Kecelakaan tidak selalu menyebabkan luka-luka, tetapi dapat juga menyebabkan kerusakan material dan peralatan yang ada, walaupun kecelakaan yang mengakibatkan luka-luka ini mendapatkan perhatian yang lebih besar. Jadi dapat disimpulkan bahwa kecelakaan kerja adalah suatu kerjadian yang tidak terencana saat melakukan pekerjaan.