Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B)

LATAR BELAKANG

Pengurus atau Pengusaha berkewajiban untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran di tempat kerja sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia KEP-186 / MEN / 1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja. Kewajiban untuk mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran tersebut adalah pembentukan unit pemadam kebakaran di tempat kerja dan penyelenggaraan pelatihan dan gladi bersih manajemen kebakaran. Unit pemadam kebakaran terdiri dari:

  1. Petugas Peran Kebakaran
  2. Regu Penanggulangan Kebakaraan
  3. Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran
  4. Ahli K3 Spesialis penanggulangan Kebakaran sebagai penanggung jawab teknis

TUJUAN PEMBINAAN

Tujuan dilaksanakannya pelatihan ini untuk mempersiapkan personil yang berkompetensi untuk:

  • Mampu memimpin kebakaran sebelum mendapat bantuan dari instalasi yang berwenang
  • Mampu menyusun program kerja & kegiatan tentang cara penanggulangan kebakaran
  • Mampu mengusulkan anggaran, sarana dan fasilitas kepada manajemen

MATERI PEMBINAAN

  1. Kebijakan dan program pengembangan pembindaan dan pengawasan K3
  2. Sistem Manajemen K3
  3. Peraturan dan standar sisteme proteksi kebakaran
  4. Penerapan 5R di tempat kerja
  5. Evaluasi potensi bahaya kebakaran
  6. Penangan benda-benda dan pekerjaan berbahaya
  7. Instalasi listrik dan penyalur petir
  8. Manajemen pengamanan kebakaran
  9. Peraturan wajib lapor kecelakaan
  10. sistem analisa kasus kecelakaan dan kebakaran
  11. sistem pelaporan kecelakaan dan kebakaran
  12. Asuransi kebakaran
  13. Perilaku manusia dalam menghadapi kebakaran
  14. Penyusunan buku penangangan keadaan darurat kebakaran
  15. Skenario latihan penanggulangan kebakaran terpadu
  16. Teknik pemeriksaan dan pengujian sistem proteksi kebakaran
  17. Praktek kunjungan ke tempat kerja
  18. Diskusi/perumusan
  19. Evaluasi dan seminar melalui temank3

BERKAS PERSYARATAN

  • Min. Pendidikan SMA
  • Sudah pernah mengikuti pelatihan kelas D & C
  • Scan KTP
  • Scan Ijazah
  • Pas foto berwarna 4×6 & 3×2 (masing-masing 4 lembar)
  • Surat Keterangan Kerja dari Perusahaan
  • Membawa laptop dan headset untuk ujian di temank3

Note: Dokumen persyaratan wajib dilampirkan bersama dengan formulir pendaftaran.

FASILITAS

  • Sertifikat dan lisensi dari Kemnaker RI
  • Sertifikat internal dari penyelanggara
  • Training Kit dan Kaos lapangan
  • 1x Lunch & 2x Coffee Break

LOKASI

Training Center PT FSI, Tapos, Depok

JADWAL PEMBINAAN

  • 09 – 14 Desember 2024

Note: 

  1. Pendaftaran paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan, untuk dilakukan verifikasi dokumen melalui temank3
  2. Dapat dilaksanakan dengan program inhouse training dengan minimal peserta 15 orang.

Untuk Pendaftaran Silakan Download Form Registrasi Di Bawah Ini

Formulir Registrasi yang sudah Anda isi, harap konfirmasi melalui email marketing.ptfsi@gmail.com , agar data yang masuk segera kami proses, dan Admin akan akan segera menghubungi Anda untuk konfirmasi selanjutnya.

Atau Hubungi Kami

Jika ada pertanyaan, kami siap membantu anda. Butuh pelatihan bersertifikasi terpercaya? Pilihlah kami!

Telephone: (021) 8791 6845 : 3874 1121
Email: marketing.ptfsi@gmail.com

Gallery

Butuh pelatihan bersertifikasi terpercaya?
Pilihlah kami

Kirim Pesan
Butuh bantuan? Klik disini!
Terima kasih telah menghubungi PT Fire Safety Indonesia ☺

Ada yang bisa kami bantu?
Untuk perpanjangan lisensi bisa hubungi kontak ini (Admin Tya)
dan terkait kebutuhan training bisa hubungi team marketing kami di link terlampir linktr.ee/firesafetyindonesia

Terima kasih 🤗