Saat ini Listrik telah menjadi kebutuhan penting sebagai penunjang kehidupan manusia, baik untuk kebutuhan premier, sekunder maupun tersier. Namun begitu listrik mengandung potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan tenaga kerja dan orang lain yang berada di dalam lingkungan tempat kerja, dan mengancam keamanan bangunan beserta isinya.
Untuk meningkatkan kemampuan dan keterampinan dalam melakukan pemasangan dan pemeliharaan terhadap instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik secara aman di tempat kerja, maka diterbitkanlah KepDirjend No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015 Kompetensi Ahli K3 Listrik dan Permenaker No.12 Tahun 2015 Tentang K3 Listrik di tempat Kerja