SERTIFIKASI BNSP
OPERATOR KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Dalam dunia industri yang penuh risiko, sosok Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan garda terdepan yang memastikan setiap nyawa pulang dengan selamat. Namun, niat baik saja tidak cukup; diperlukan kompetensi yang teruji dan diakui secara nasional.
- Curriculum Vitae;
- Copy KTP;
- Copy Ijazah;
- Copy sertifikat pelatihan
- Copy bukti pengalaman kerja
- Pass Photo
- Pendidikan minimal SMA/Sederajat dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau
- Memiliki pengalaman kerja sebagai Operator Keselamatan dan Kesehatan Kerja minimal selama 2 tahun.
- M.71KKK00.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundangundangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- M.71KKK00.002.1 | Melakukan Survei Potensi Bahaya K3
- M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3
- M.71KKK01.004.1 | Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
- M.71KKK01.006.1 | Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
- M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
PETUGAS KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Keselamatan kerja bukanlah sebuah kebetulan, melainkan hasil dari pengawasan yang ketat dan sistematis. Di sinilah peran vital seorang Petugas K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjadi kunci keberhasilan sebuah operasional industri.
- Curriculum Vitae;
- Copy KTP;
- Copy Ijazah;
- Copy sertifikat pelatihan
- Copy bukti pengalaman kerja
- Pass Photo
- Pendidikan minimal SMA/sederajat, dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau
- Memiliki pengalaman kerja sebagai Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja minimal selama 5 tahun
- M.71KKK00.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundangundangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- M.71KKK00.002.1 | Melakukan Survei Potensi Bahaya K3
- M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3
- M.71KKK01.004.1 | Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja
- M.71KKK01.005.1 | Melakukan Pengukuran Faktor Bahaya di Tempat Kerja
- M.71KKK01.007.1 | Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
- M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
- M.71KKK01.010.1 | Mengelola Sistem Dokumentasi K3
- M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
AHLI KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
Jika operasional perusahaan adalah sebuah mesin yang kompleks, maka Ahli K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) adalah arsitek yang merancang sistem agar mesin tersebut berjalan tanpa membahayakan siapapun. Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk level Ahli merupakan validasi tertinggi atas kompetensi strategis seorang profesional di bidang keselamatan.
- Curriculum Vitae;
- Copy KTP;
- Copy Ijazah;
- Copy sertifikat pelatihan
- Copy bukti pengalaman kerja
- Pass Photo
- Pendidikan minimal D3 dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja, atau
- Memiliki pengalaman kerja sebagai Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja minimal selama 2 tahun
- M.71KKK00.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundangundangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- M.71KKK00.002.1 | Melakukan Survei Potensi Bahaya K3
- M.71KKK01.001.1 | Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
- M.71KKK01.002.1 | Merancang Sistem Tanggap Darurat
- M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3
- M.71KKK01.009.1 | Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja
- M.71KKK01.010.1 | Mengelola Sistem Dokumentasi K3
- M.71KKK01.011.1 | Menerapkan Manajemen Risiko K3
- M.71KKK01.012.1 | Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur K3
- M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
AHLI HIGIENE INDUSTRI MUDA
Jika K3 umum sering berfokus pada kecelakaan yang bersifat mendadak, Ahli Higiene Industri Muda (HIMU) berfokus pada bahaya yang sering kali tidak terlihat namun berdampak jangka panjang bagi kesehatan pekerja. Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) memastikan bahwa seorang Ahli Muda memiliki kompetensi teknis dalam mengenali dan mengukur faktor risiko lingkungan kerja.
- Curriculum Vitae;
- Copy KTP;
- Copy Ijazah;
- Copy sertifikat pelatihan
- Copy bukti pengalaman kerja
- Pass Photo
- Minimal pendidikan D3 Perawat, D3 Disiplin Teknik dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun sebagai sebagai 1 (satu) tahun sebagai staf Higiene Industri di Perusahaan dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi berbasis Higiene Industri Tingkat Muda atau setara, seperti: Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja.
- Minimal pendidikan S1 Kesehatan Lingkungan, S1 Disiplin Teknik, dan S1 Kedokteran dengan pengalaman kerja minimal 6 (enam) bulan sebagai staf Higiene Industri di Perusahaan dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi berbasis Higiene Industri Tingkat Muda atau setara, seperti: Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja.
- KKK.HI.01.001.01 | Melakukan pekerjaan higiene industri secara professional yang sesuai dengan kode etik profesi
- KKK.HI.01.002.01 | Melaksanakan peraturan dan perundangan negara Republik Indonesia di bidang K3 yang berkaitan dengan bidang higiene industri
- KKK.HI.02.001.01 | Melaksanakan program higiene industri
- KKK.HI.02.002.01 | Mengantisipasi dan mengenal risiko kesehatan kerja pada saat fase operasi, maintenance dan gawat darurat
- KKK.HI.02.003.01 | Melakukan promosi kesehatan tentang pengetahuan bahaya risiko kesehatan di industri.
- KKK.HI.02.004.01 | Melakukan aplikasi sistim informasi higiene industri
- KKK.HI.03.001.01 | Melakukan pengukuran risiko kesehatan kerja di tempat kerja dengan teknik pengumpulan sampel yang benar
- KKK.HI.03.002.01 | Mengikuti perubahan dan kemajuan di bidang profesi higiene industri untuk meningkatkan kemampuannya
AHLI HIGIENE INDUSTRI MADYA
Di atas sekadar mengukur dan mencatat, terdapat peran krusial dalam mengevaluasi dan mengendalikan bahaya lingkungan kerja secara sistematis. Inilah ranah Ahli Higiene Industri Madya (HIMA). Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk level ini menandakan bahwa profesional tersebut telah memiliki kematangan kompetensi untuk mengelola risiko kesehatan kerja yang lebih kompleks dan luas.
- Curriculum Vitae;
- Copy KTP;
- Copy Ijazah;
- Copy sertifikat pelatihan
- Copy bukti pengalaman kerja
- Pass Photo
- Minimal pendidikan D3 Perawat, dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun sebagai Ahli Higiene Industri Perusahaan, termasuk 1 (satu) tahun sebagai Higiene Industri Madya dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi berbasis Higiene Industri Tingkat Madya atau setara, seperti: Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja.
- Minimal pendidikan S1 Kesehatan Lingkungan, dan S1 Kedokteran dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun sebagai tahun sebagai Ahli Higiene Industri termasuk 1 (satu) tahun sebagai Ahli Higiene Industri Madya dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi berbasis Higiene Industri Tingkat Madya atau setara, seperti: Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja.
- KKK.HI.01.003.01 | Melakukan evaluasi dan modifikasi terhadap program kerja higiene industri
- KKK.HI.01.004.01 | Melaksanakan dan mengorganisasikan menejemen higiene industri
- KKK.HI.02.005.01 | Mengorganisasikan program higiene industri sesuai dengan pengetahuan dan prinsip dasar higiene industri.
- KKK.HI.02.006.01 | Melaksanakan dan mengorganisasikan health risk assessment
- KKK.HI.02.007.01 | Melaksanakan dan mengorganisasikan pemeriksaan dan melakukan investigasi untuk menemukan adanya risiko kesehatan di tempat.
- KKK.HI.02.008.01 | Melaksanakan dan mengorganisasikan proses prioritas dari risiko kesehatan
- KKK.HI.02.009.01 | Melaksanakan dan mengorganisasikan pengumpulan sampel higiene industri
- KKK.HI.03.003.01 | Mengenal, memilih, merumuskan, mengorganisasikan, mengevaluasi dan memodifikasi pelaksanaan sistim informasi higiene industri
- KKK.HI.03.004.01 | Melaksanakan dan mengorganisasi pengadaan dan kebutuhan peralatan higiene industri
AHLI HIGIENE INDUSTRI UTAMA
Pada puncak hierarki kompetensi kesehatan lingkungan kerja, terdapat peran Ahli Higiene Industri Utama (HIU). Sertifikasi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk level Utama adalah pengakuan tertinggi bagi profesional yang memiliki kewenangan dalam merancang, memimpin, dan mengevaluasi sistem higiene industri secara makro. Mereka bukan lagi hanya praktisi lapangan, melainkan pengambil keputusan strategis yang menentukan arah budaya kesehatan sebuah organisasi.
- Curriculum Vitae;
- Copy KTP;
- Copy Ijazah;
- Copy sertifikat pelatihan
- Copy bukti pengalaman kerja
- Pass Photo
- Minimal pendidikan D3 Perawat dan D3 Teknik dengan pengalaman 7 (tujuh) tahun sebagai Ahli Higiene Industri Utama Perusahaan, termasuk 1 (satu) tahun sebagai Ahli Higiene Industri Utama atau Utama jabatan setara dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi berbasis Higiene Industri atau setara Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja tingkat Lanjutan (Advance).
- Minimal pendidikan S1 Kesehatan Lingkungan, S1 Teknik dan S1 Kedokteran dengan pengalaman kerja pengalaman kerja 5 (lima) tahun sebagai Ahli Higiene Industri termasuk 1 (satu) tahun sebagai Ahli Higiene Industri Utama atau jabatan setara dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Higiene Industri atau setara Kesehatan Kerja dan Lingkungan Kerja tingkat Lanjutan (Advance).
- KKK.HI.01.003.01 | Melakukan evaluasi dan modifikasi terhadap program kerja higiene industri
- KKK.HI.01.004.01 | Melaksanakan dan mengorganisasikan menejemen higiene industri
- KKK.HI.02.005.01 | Mengorganisasikan program higiene industri sesuai dengan pengetahuan dan prinsip dasar higiene industri.
- KKK.HI.02.006.01 | Melaksanakan dan mengorganisasikan health risk assessment
- KKK.HI.02.007.01 | Melaksanakan dan mengorganisasikan pemeriksaan dan melakukan investigasi untuk menemukan adanya risiko kesehatan di tempat.
- KKK.HI.02.008.01 | Melaksanakan dan mengorganisasikan proses prioritas dari risiko kesehatan
- KKK.HI.02.009.01 | Melaksanakan dan mengorganisasikan pengumpulan sampel higiene industri
- KKK.HI.03.003.01 | Mengenal, memilih, merumuskan, mengorganisasikan, mengevaluasi dan memodifikasi pelaksanaan sistim informasi higiene industri
- KKK.HI.03.004.01 | Melaksanakan dan mengorganisasi pengadaan dan kebutuhan peralatan higiene industri
AHLI MUDA RUANG TERBATAS
Bekerja di dalam ruang terbatas (confined space) memiliki tantangan yang ekstrem—mulai dari keterbatasan oksigen, akumulasi gas beracun, hingga risiko terperangkap. Di sinilah peran seorang Ahli Muda Ruang Terbatas yang tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjadi sangat krusial. Mereka adalah profesional yang memastikan bahwa setiap pekerjaan di area berbahaya tersebut direncanakan dengan perhitungan matang dan prosedur yang ketat.
- Curriculum Vitae;
- Copy KTP;
- Copy Ijazah;
- Copy sertifikat pelatihan
- Copy bukti pengalaman kerja
- Pass Photo
- Minimal pendidikan SLTA dengan pengalaman kerja 2 (dua) tahun sebagai sebagai Pelaksana Kerja Teknis Lapangan dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Muda Ruang Terbatas atau program pelatihan setara seperti K3 Bekerja Ruang Terbatas tingkat dasar
- KKK.RT01.004.01 | Mengawasi Penerapan Peraturan Perundangundangan yang Terkait dengan Pekerjaan di Ruang Terbatas
- KKK.RT01.005.01 | Mengawasi Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan /Job Safety Analysis (JSA) Dilakukan sesuai Prosedur
- KKK.RT02.008.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pekerjaan Isolasi Energi (Log Out Tag Out : LOTO) di Ruang Terbatas
- KKK.RT02.009.01 | Mengawasi Pemasangan Ventilasi Dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas
- KKK.RT02.010.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pengetesan Gas Atmosfir
- KKK.RT02.011.01 | Mengawasi Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur
- KKK.RT02.012.01 | Mengawasi Pelaksanaan Izin Kerja Ruang Terbatas
- KKK.RT02.013.01 | Mengawasi Proses Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai dengan Prosedur yang Berlaku
- KKK.RT02.014.01 | Memastikan Penyediaan Fasilitas Penyelamatan dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas
- KKK.RT03.004.01 | Mengkoordinasikan Kegiatan Tanggap Darurat
- KKK.RT03.005.01 | Mengawasi Penggunaan Alat Bantu Pernafasan yang Benar dan Sesuai
- KKK.RT03.006.01 | Mengawasi Pelaksanaan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Ruang Terbatas
AHLI MADYA RUANG TERBATAS
Bekerja di ruang terbatas bukan hanya soal keberanian masuk ke ruang sempit, tetapi soal pengelolaan risiko sistemik yang melibatkan nyawa banyak orang. Ahli Madya Ruang Terbatas yang tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah profesional yang memegang kendali atas manajemen keselamatan operasional di area dengan risiko tinggi.
- Curriculum Vitae;
- Copy KTP;
- Copy Ijazah;
- Copy sertifikat pelatihan
- Copy bukti pengalaman kerja
- Pass Photo
- Minimal pendidikan SLTA dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun sebagai sebagai Pelaksana Kerja Operasional atau Pengawas Produksi dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Madya Ruang Terbatas atau program pelatihan setara, seperti: K3 Bekerja Ruang Terbatas – Tingkat Menengah (Intermediate)
- KKK.RT01.006.01 | Menganalisis Peraturan Perundang-undangan, Pedoman dan Standar yang Berlaku di Ruang Terbatas dan Peraturan Terkait Lainnya
- KKK.RT01.007.01 | Menerapkan Teknik Penilaian Risiko (Risk Assessment) di Ruang Terbatas
- KKK.RT02.015.01 | Menganalisis Pelaksanaan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out : LOTO)
- KKK.RT02.016.01 | Menganalisis Pemasangan Sistem Ventilasi sesuai dengan Kebutuhan di Ruang Terbatas
- KKK.RT02.017.01 | Menganalisis Pelaksanaan Pengujian Gas Atmosfir
- KKK.RT02.018.01 | Menganalisis Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur
- KKK.RT02.019.01 | Menganalisis Prosedur Izin Kerja di Ruang Terbatas
- KKK.RT02.020.01 | Menganalisis Proses Kerja di Ruang Terbatas sesuai Prosedur
- KKK.RT02.021.01 | Menganalisis Penerapan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas
- KKK.RT03.007.01 | Menganalisis Kegiatan Tanggap Darurat
- KKK.RT03.008.01 | Menganalisis Program Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
- KKK.RT03.009.01 | Menganalisis Penggunaan Alat Bantu Pernafasan
AHLI UTAMA RUANG TERBATAS
Dalam industri dengan risiko tinggi, dibutuhkan sosok yang mampu melihat keselamatan bukan hanya sebagai instruksi kerja, melainkan sebagai sebuah sistem integritas perusahaan. Ahli Utama Ruang Terbatas yang tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah posisi puncak yang memegang otoritas penuh dalam merancang, mengevaluasi, dan mengesahkan kebijakan keselamatan kerja di area terbatas secara korporasi.
- Curriculum Vitae;
- Copy KTP;
- Copy Ijazah;
- Copy sertifikat pelatihan
- Copy bukti pengalaman kerja
- Pass Photo
- Minimal pendidikan SLTA dengan pengalaman kerja minimal 5 (lima) tahun sebagai sebagai Pelaksana Pengawas Operasi atau Pengawas Produksi dan memegang Jabatan Teknis Pengawasan K3 minimal 1 tahun dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Ahli Utama Ruang Terbatas atau program pelatihan setara, seperti: K3 Bekerja Ruang Terbatas – Tingkat Lanjut (Advance)
- KKK.RT01.008.01 | Menetapkan Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas
- KKK.RT01.009.01 | Menetapkan Manajemen Risiko Pekerjaan di Ruang Terbatas
- KKK.RT02.022.01 | Mengelola Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas
- KKK.RT02.023.01 | Mengevaluasi Pengawasan Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas
- KKK.RT02.024.01 | Melakukan Kajian Pengembangan Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas
- KKK.RT03.010.01 | Menetapkan Sistem Tanggap Darurat Pekerjaan Ruang Terbatas
- KKK.RT03.011.01 | Menetapkan Sistem Investigasi Kecelakaan Kerja di Ruang Terbatas
TEKNISI RUANG TERBATAS
Bekerja di dalam tangki, pipa, atau bunker menuntut lebih dari sekadar keahlian teknis pertukangan; ia memerlukan kesadaran penuh akan keselamatan nyawa. Teknisi Ruang Terbatas yang tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah personel lapangan yang telah teruji kompetensinya untuk bekerja secara aman di lingkungan dengan akses terbatas dan potensi bahaya tinggi.
- Curriculum Vitae;
- Copy KTP;
- Copy Ijazah;
- Copy sertifikat pelatihan
- Copy bukti pengalaman kerja
- Pass Photo
- Minimal pendidikan SLTP dengan pengalaman kerja 3 (tiga) tahun sebagai sebagai Tenaga Asisten Lapangan dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Teknisi K3 Bekerja di Ruang Terbatas atau program pelatihan berbasis kompetensi Teknisi Ruang Terbatas
- Minimal pendidikan SLTA dengan pengalaman kerja 1 (satu) tahun sebagai sebagai Tenaga Asisten lapangan dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Teknisi K3 Bekerja di Ruang Terbatas atau program pelatihan berbasis kompetensi Teknisi Ruang Terbatas
- KKK.RT01.001.01 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku dalam Pekerjaan di Ruang Terbatas
- KKK.RT01.003.01 | Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur
- KKK.RT02.001.01 | Melaksanakan Pekerjaan Isolasi Energi (Lock Out Tag Out : LOTO)
- KKK.RT02.004.01 | Melakukan Prosedur Komunikasi dengan Rekan Kerja Terkait
- KKK.RT02.006.01 | Melaksanakan Pekerjaan di Ruang Terbatas sesuai Prosedur
- KKK.RT02.007.01 | Melaksanakan Prosedur Kerja Selamat di Ruang Terbatas
- KKK.RT03.001.01 | Menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sesuai Kebutuhan di Ruang Terbatas
- KKK.RT03.002.01 | Melakukan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K)
- KKK.RT03.003.01 | Melakukan Tindakan Tanggap Darurat
DOKTER PERUSAHAAN
Kesehatan pekerja adalah fondasi utama produktivitas industri. Di sinilah peran seorang Dokter Perusahaan yang tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjadi sangat krusial. Bukan sekadar mengobati yang sakit, Dokter Perusahaan bersertifikat BNSP adalah mitra strategis manajemen yang memastikan setiap aspek medis di tempat kerja dikelola secara profesional sesuai standar nasional.
- Curriculum Vitae;
- Copy KTP;
- Copy Ijazah;
- Copy sertifikat pelatihan
- Copy bukti pengalaman kerja
- Pass Photo
- Minimal pendidikan S1 Kedokteran dengan pengalaman kerja 2 (dua) tahun sebagai Tenaga Medis Perusahaan serta memiliki sertifkat pelatihan berbasis kompetensi Dokter Perusahaan atau memiliki sertifikat pelatihan yang setara, seperti: Kesehatan Kerja dan Hiperkes
- Q.862010.001.01 | Melaksanakan tugas dokter perusahan dalam pelayanan kesehatan kerja
- Q.862010.002.01 | Menerapkanperaturan perundang-undangan K3 terkait pelayanan kesehatan kerja
- Q.862010.003.01 | Melakukan penilaian potensi bahaya di tempat kerja
- Q.862010.004.01 | Melakukan pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
- Q.862010.005.01 | Mengelola pengendalian risiko kesehatan tenaga kerja
- Q.862010.006.01 | Mendiagnosis penyakit akibat kerja
- Q.862010.007.01 | Membantu pelaksanaan program jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja
PARAMEDIS K3 MUDA
Dalam situasi darurat di tempat kerja, setiap detik sangatlah berharga. Paramedis K3 Muda yang tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah tenaga kesehatan profesional yang memiliki kesiapan mental dan teknis untuk memberikan respon medis cepat di lingkungan industri. Sertifikasi ini memastikan bahwa mereka bukan hanya sekadar perawat atau tenaga medis biasa, melainkan spesialis yang memahami risiko unik di tempat kerja.
- Curriculum Vitae;
- Copy KTP;
- Copy Ijazah;
- Copy sertifikat pelatihan
- Copy bukti pengalaman kerja
- Pass Photo
- Minimal pendidikan D3 Perawat dengan pengalaman kerja 1 tahun sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Paramedis Muda atau program Pelatihan setara seperti Dasar-Dasar Kesehatan Kerja dan Hiperkes atau,
- Minimal pendidikan S1 dengan dengan pengalaman kerja 6 bulan sebagai Paramedis K3 dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Paramedis Muda atau program Pelatihan setara seperti Dasar-Dasar Kesehatan Kerja dan Hiperkes
- KKK.PM01.001.01 | Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja
- KKK.PM01.002.01 | Melaksanakan Program Keselamatan Kerja
- KKK.PM01.003.01 | Melaksanakan Administrasi K3
- KKK.PM02.001.01 | Melaksanakan Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif
- KKK.PM02.002.01 | Melaksanakan Upaya Kesehatan Kuratif dan Rehabilitatif
- KKK.PM02.003.01 | Melaksanakan Manajemen Kesehatan Kerja
- KKK.PM02.004.01 | Melaksanakan Perawatan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
- KKK.PM02.005.01 | Melaksanakan Program P2K3
- KKK.PM02.006.01 | Melaksanakan Program Alat Pelindung Diri (APD)
- KKK.PM02.007.01 | Melaksanakan pengendalian potensi bahaya (hazard) di tempat kerja.
- KKK.PM02.008.01 | Melaksanakan Pemadaman Kebakaran.
- KKK.PM03.001.01 | Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Medik
PARAMEDIS K3 MADYA
Di lingkungan industri yang kompleks, penanganan medis memerlukan koordinasi yang sistematis dan kepemimpinan yang kuat. Paramedis K3 Madya yang tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah tenaga kesehatan senior yang tidak hanya terampil dalam tindakan klinis, tetapi juga kompeten dalam mengelola unit kesehatan kerja.
- Curriculum Vitae;
- Copy KTP;
- Copy Ijazah;
- Copy sertifikat pelatihan
- Copy bukti pengalaman kerja
- Pass Photo
- Minimal pendidikan D3 Perawat dengan pengalaman kerja 3 (tiga) tahun sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan termasuk pengalaman kerja 1 (satu) sebagai Paramedis K3 Madya atau jabatan setara dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Paramedis Madya atau program Pelatihan setara seperti Dasar-Dasar Kesehatan Kerja dan Hiperkes atau,
- Minimal pendidikan S1 dengan dengan pengalaman kerja 2 (dua) tahun sebagai Paramedis K3 termasuk pengalaman kerja 6 (enam) bulan sebagai Paramedis K3 atau jabatan setara dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Paramedis Madya atau program Pelatihan setara seperti Dasar-Dasar Kesehatan Kerja dan Hiperkes
- KKK.PM01.004.01 | Mengelola Program Keselamatan Kerja
- KKK.PM01.005.01 | Mengelola Administrasi K3
- KKK.PM02.011.01 | Mengelola Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif
- KKK.PM02.012.01 | Melaksanakan Upaya Kesehatan kuratif dan Rehabilitatif secara komprehensif
- KKK.PM02.013.01 | Mengelola Manajemen Kesehatan Kerja
- KKK.PM02.014.01 | Mengelola Perawatan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
- KKK.PM02.015.01 | Mengelola Program P2K3
- KKK.PM02.016.01 | Mengevaluasi Program Alat Pelindung Diri (APD)
- KKK.PM02.017.01 | Mengelola program pengendalian potensi bahaya (hazard) di tempat kerja.
- KKK.PM02.018.01 | Mengevaluasi Program Pemadaman Kebakaran.
- KKK.PM02.019.01 | Mengelola Program Ergonomi
- KKK.PM02.020.01 | Mengelola Program Higiene Makanan
- KKK.PM03.002.01 | Mengelola Penanggulangan Kedaruratan Medik
PARAMEDIS K3 UTAMA
Dalam struktur kesehatan industri, dibutuhkan sosok yang mampu menyinergikan layanan klinis dengan visi strategis perusahaan. Paramedis K3 Utama yang tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah posisi puncak bagi tenaga paramedis yang memiliki kompetensi untuk merancang, mengendalikan, dan mengevaluasi sistem layanan kesehatan kerja secara menyeluruh.
- Curriculum Vitae;
- Copy KTP;
- Copy Ijazah;
- Copy sertifikat pelatihan
- Copy bukti pengalaman kerja
- Pass Photo
- Minimal pendidikan D3 Perawat dengan pengalaman kerja 7 (tujuh) tahun sebagai tenaga medis K3 di Perusahaan, termasuk pengalaman kerja 3 (tiga) tahun sebagai Paramedis K3 Madya atau jabatan setara dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Paramedis Utama atau program Pelatihan setara seperti Dasar-Dasar Kesehatan Kerja dan Hiperkes atau,
- Minimal pendidikan S1 dengan dengan pengalaman kerja 6 (enam) tahun sebagai Paramedis K3 di Perusahaan , termasuk pengalaman kerja 3 (tiga) tahun sebagai Paramedis K3 atau jabatan setara dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Paramedis Utama atau program Pelatihan setara seperti Dasar-Dasar Kesehatan Kerja dan Hiperkes
- KKK.PM01.007.01 | Mengevaluasi Administrasi K3
- KKK.PM02.006.01 | Melaksanakan Program Alat Pelindung Diri (APD)
- KKK.PM02.021.01 | Mengevaluasi Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif
- KKK.PM02.022.01 | Melaksanakan Upaya Kesehatan Kuratif dan Rehabilitatif secara paripurna
- KKK.PM02.023.01 | Mengembangkan Manajemen Kesehatan Kerja
- KKK.PM02.024.01 | Mengevaluasi Perawatan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
- KKK.PM02.025.01 | Mengevaluasi Program P2K3
- KKK.PM02.026.01 | Mengembangkan Program Alat Pelindung Diri (APD)
- KKK.PM02.027.01 | Mengevaluasi program pengendalian potensi bahaya (hazard) di tempat kerja.
- KKK.PM02.028.01 | Mengembangkan metode pengendalian Kebakaran.
- KKK.PM02.029.01 | Mengevaluasi Program Ergonomi
- KKK.PM02.030.01 | Mengevaluasi Program Higiene Makanan
- KKK.PM03.003.01 | Mengevaluasi Penanggulangan Kedaruratan Medis
PENGELOLAAN P3K DI TEMPAT KERJA
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K) di tempat kerja bukan sekadar menyediakan kotak obat, melainkan sebuah sistem manajemen darurat yang menentukan hidup dan mati seseorang dalam menit-menit kritis. Pengelolaan P3K di Tempat Kerja yang tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah standar kompetensi bagi personel yang bertanggung jawab merancang, menyiapkan, dan memastikan kesiapsiagaan medis di lingkungan industri.
- Curriculum Vitae;
- Copy KTP;
- Copy Ijazah;
- Copy sertifikat pelatihan
- Copy bukti pengalaman kerja
- Pass Photo
- M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi K3
- M.71KKK01.006.1 | Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
- M.71KKK01.007.1 | Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
- M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
PENGELOLAAN K3 LABORATORIUM
Laboratorium adalah lingkungan kerja dengan karakteristik unik di mana bahaya kimia, biologi, fisik, hingga radiasi terkonsentrasi dalam satu ruang. Pengelolaan K3 Laboratorium yang tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah standar kompetensi yang memastikan bahwa operasional laboratorium dijalankan dengan tingkat keamanan tertinggi tanpa mengorbankan akurasi hasil pengujian.
- Curriculum Vitae;
- Copy KTP;
- Copy Ijazah;
- Copy sertifikat pelatihan
- Copy bukti pengalaman kerja
- Pass Photo
- Pendidikan terakhir SMA/sederajat dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Pengelolaan P3K Ditempat Kerja, atau
- Memiliki pengalaman kerja sebagai Pengelolaan P3K Ditempat Kerja minimal selama 2 tahun
- MSL943002A | Berpartisipasi dalam keselamatan kerja di laboratorium/lingkungan kerja
- MSL944001A | Memelihara keselamatan kerja di laboratorium/ lingkungan kerja
- MSL946001A | Melaksanakan dan memantau sistem manajemen K3 dan lingkungan
- M.71KKK01.001.1 | Merancang Strategi Pengendalian Risiko K3 di Tempat Kerja
- M.71KKK01.006.1 | Mengelola Pertolongan Pertama pada Kecelakaan Kerja (P3K) di Tempat Kerja
- M.71KKK01.007.1 | Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
- M.71KKK01.008.1 | Mengelola Alat Pelindung Diri (APD) di Tempat Kerja
- M.71KKK01.011.1 | Menerapkan Manajemen Risiko K3
- M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
PENGANALISAAN K3 LISTRIK
Energi listrik adalah penggerak utama industri, namun ia juga menyimpan potensi bahaya yang mematikan jika tidak dikelola dengan presisi. Penganalisaan K3 Listrik yang tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah kompetensi vital yang ditujukan bagi profesional untuk melakukan evaluasi, identifikasi, dan penilaian terhadap risiko kelistrikan di tempat kerja.
- Curriculum Vitae;
- Copy KTP;
- Copy Ijazah;
- Copy sertifikat pelatihan
- Copy bukti pengalaman kerja
- Pass Photo
- Pendidikan minimal SMA/Sederajat dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Penganalisaan K3 Listrik, atau
- Memiliki pengalaman kerja sebagai Penganalisaan K3 Listrik minimal selama 2 tahun.
- M.71KKK02.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
- M.71KKK02.006.1 | Mengelola Risiko Bahaya Listrik
- M.71KKK02.007.1 | Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
- M.71KKK02.012.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
- M.71KKK02.013.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
- M.71KKK02.014.1 | Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
- M.71KKK02.015.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
- M.71KKK02.017.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
- M.71KKK02.018.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian
- M.71KKK02.019.1 | Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus
PENGELOLAAN K3 LISTRIK
Listrik adalah jantung dari setiap operasional industri, namun tanpa pengelolaan yang benar, ia dapat menjadi risiko terbesar bagi nyawa dan keberlangsungan bisnis. Pengelolaan K3 Listrik yang tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah standar kompetensi bagi para profesional yang bertanggung jawab penuh dalam merancang, memimpin, dan mengevaluasi sistem keselamatan ketenagalistrikan di tempat kerja.
- Curriculum Vitae;
- Copy KTP;
- Copy Ijazah;
- Copy sertifikat pelatihan
- Copy bukti pengalaman kerja
- Pass Photo
- Pendidikan minimal D3 dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Pengelolaan K3 Listrik, atau
- Memiliki pengalaman kerja sebagai Pengelolaan K3 Listrik minimal selama 2 tahun.
- M.71KKK02.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
- M.71KKK02.002.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
- M.71KKK02.003.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
- M.71KKK02.004.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
- M.71KKK02.005.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)
- M.71KKK02.006.1 | Mengelola Risiko Bahaya Listrik
- M.71KKK02.007.1 | Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
- M.71KKK02.008.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan
- M.71KKK02.009.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
- M.71KKK02.010.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
- M.71KKK02.011.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL
- M.71KKK02.012.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
- M.71KKK02.013.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
- M.71KKK02.014.1 | Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
- M.71KKK02.015.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
- M.71KKK02.017.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
- M.71KKK02.018.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian
- M.71KKK02.019.1 | Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus
- M.71KKK02.021.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
- M.71KKK02.022.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Listrik Pertama dan/atau Perubahan
- M.71KKK02.023.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pemeriksaan Instalasi Ketenagalistrikan Berkala
- M.71KKK02.024.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Pekerjaan Pengujian Instalasi Ketenagalistrikan Berkala
PENGAWASAN K3 INDUSTRI MIGAS
Industri Minyak dan Gas Bumi (Migas) adalah sektor dengan kompleksitas tinggi di mana kesalahan kecil dapat berdampak pada bencana besar. Oleh karena itu, peran Pengawasan K3 Industri Migas yang tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menjadi pilar utama dalam menjamin operasional yang aman.
- Curriculum Vitae;
- Copy KTP;
- Copy Ijazah;
- Copy sertifikat pelatihan
- Copy bukti pengalaman kerja
- Pass Photo
- Pendidikan minimal D3/sederajat dan telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Pengawasan K3 Industri Migas, atau
- Memiliki pengalaman kerja dibidang Pengawasan K3 Industri Migas minimal selama 3 tahun.
- B.060018.003.02 | Melakukan Kerjasama Penanggulangan Keadaan Darurat di Industri Migas
- B.060018.011.02 | Menerapkan Taktik dan Strategi Pemadaman Kebakaran di Industri Migas
- B.060018.012.02 | Menerapkan Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja di Industri Migas
- B.060018.013.02 | Menerapkan Safety Permit di Tempat Kerja di Industri Migas
- B.060018.014.02 | Menerapkan Kegiatan Forcible Entry
- B.060018.015.02 | Melaksanakan Pelaporan dan Pencatatan Kecelakaan Kerja di Industri Migas
- B.060018.016.02 | Menerapkan Inspeksi K3 di Industri Migas
- B.060018.020.02 | Mengawasi Pelaksanaan Manajemen K3 pada Industri Migas
- B.060018.021.02 | Mengawasi Aspek Kesehatan Lingkungan Kerja di Industri Migas
- B.060018.024.02 | Melakukan Audit K3 di Industri Migas
PENGOPERASIAN K3 INDUSTRI MIGAS
Dalam industri hulu maupun hilir migas, keselamatan bukan sekadar teori, melainkan serangkaian tindakan teknis yang harus dijalankan dengan presisi. Pengoperasian K3 Industri Migas yang tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah standar kompetensi bagi para personel lapangan yang bertugas mengoperasikan peralatan keselamatan dan menjalankan prosedur perlindungan kerja secara langsung di area operasional.
- Curriculum Vitae;
- Copy KTP;
- Copy Ijazah;
- Copy sertifikat pelatihan
- Copy bukti pengalaman kerja
- Pass Photo
- Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Pengoperasian K3 Industri Migas, atau
- Memiliki pengalaman kerja sebagai Pengoperasian K3 Industri Migas minimal selama 2 tahun
- B.060018.002.02 | Menerapkan K3 di Tempat Kerja di Industri Migas
- B.060018.005.02 | Menggunakan Alat Pelindung Diri di Industri Migas
- B.060018.006.02 | Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas
- B.060018.007.02 | Mengoperasikan Peralatan Pemadam Kebakaran di Industri Migas
- B.060018.008.02 | Menggunakan Self Contained Breathing Apparatus (SCBA)
- B.060018.009.02 | Mengoperasikan Alat Uji Gas di Industri Migas
- B.060018.010.02 | Mengoperasikan Sound Level Meter di Industri Migas
- B.060018.023.02 | Melakukan Pertolongan Pertama Pada Korban Kecelakaan Kerja
PEMADAMAN KEBAKARAN DI INDUSTRI MIGAS
Kebakaran di industri migas bukanlah insiden biasa; ia melibatkan bahan bakar cair dan gas yang sangat mudah menyala dengan suhu panas yang ekstrem. Pemadaman Kebakaran di Industri Migas yang tersertifikasi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) adalah standar kompetensi tertinggi bagi personel yang bertugas sebagai garda terdepan dalam menaklukkan api di lingkungan kilang, pengeboran, maupun tangki penyimpanan.
- Curriculum Vitae;
- Copy KTP;
- Copy Ijazah;
- Copy sertifikat pelatihan
- Copy bukti pengalaman kerja
- Pass Photo
- Telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi Pemadaman Kebakaran di Industri Migas, atau
- Memiliki pengalaman kerja sebagai pemadam kebakaran minimal selama 1 tahun.
- B.060018.002.02 | Menerapkan K3 di Tempat Kerja di Industri Migas
- B.060018.006.02 | Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas
- B.060018.007.02 | Mengoperasikan Peralatan Pemadam Kebakaran di Industri Migas
- B.060018.012.02 | Menerapkan Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Tempat Kerja di Industri Migas
