Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Listrik yang selanjutnya disebut AK3 Listrik adalah tenaga teknis yang berkeahlian khusus dari luar instansi yang membidangi ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri untuk mengawasi ditaatinya peraturan perundang-undangan tentang listrik di tempat kerja
Training Teknisi K3 Listrik ini bertujuan untuk mengidentifikasi, evaluasi, dan manajemen risiko dalam pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja di bidang Listrik.